Pemerintah Fasilitasi Penggunaan Kapal Migas Berbendera Asing

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo ketika menerima kunjungan pengurus Gapenri di Gedung Migas, kemarin petang.

 

“Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia karena sampai saat ini kapal-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa,” tutur Evita.

 

Pemberian rekomendasi ini terkait dengan diterbitkannya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

Aturan itu dikeluhkan para stakeholder migas karena sebagian besar  kapal yang digunakan untuk kegiatan migas masih berbendera asing.

 

“Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap,” kata Evita.

 

Kementerian ESDM telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait seperti Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia.

 

Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BPMIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.

 

“Kepada stakeholder, kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Tentu saja ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi,” tegas Evita.

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.