Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo ketika menerima kunjungan pengurus Gapenri di Gedung Migas, kemarin
petang.
“Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada
Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan
untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera
Pemberian rekomendasi ini terkait dengan diterbitkannya UU
No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan
angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
Aturan itu dikeluhkan para stakeholder migas karena sebagian besar kapal yang digunakan untuk kegiatan migas
masih berbendera asing.
“Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa
terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap,†kata
Evita.
Kementerian ESDM telah melakukan pembicaraan dengan
instansi terkait seperti Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari
pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat
memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi
dari kapal berbendera
Dirjen Migas juga telah menyampaikan
“Kepada stakeholder,
kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Tentu
saja ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi,†tegas Evita.