Pemerintah Evaluasi Open Access PGN


“Masih kita evaluasi. Kita masih rapat-rapat terus yang dikaitkan dengan fungsi-fungsi investasi dalam bidang infrastruktur,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro di Terminal BBM Plumpang, kemarin.

 

Edy menuturkan, pihaknya melihat dari seluruh penyedia infrastruktur serta kemampuan finansialnya.  Pihaknya juga telah melakukan studi banding ke luar negeri mengenai pelaksanaan open access, termasuk fungsinya terhadap pembangunan, investasi dan kecepatan penyaluran gas.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, PT PGN diwajibkan menjalankan open access fasilitas pengangkutan yang dimiliki atau dikuasainya serta menyediakan fasilitas pipa distribusinya pada wilayah jaringan distribusinya. Selain itu, memisahkan peran pengangkutan serta niaga paling lambat 2 tahun setelah peraturan diterbitkan tahun 2011. Penerapan batas pelaksanaan open access ini kemudian diperpanjang hingga Oktober 2013.  (TW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.