"Dalam pasal itu pula disebutkan pemerintah diberi
kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian
harga BBM itu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
penjelasannya, seusai rapat paripurna kabinet, di Istana Negara, Sabtu (31/3)
malam.
Kewenangan tersebut, lanjut Presiden, sebenarnya tidak luar biasa karena juga
berlaku di banyak negara dan di
Presiden menyambut baik aturan ini karena pemerintah diberi ruang dan
kewenangan yang sah untuk menyesuaikan harga BBM. Dalam APBN-P 2012 itu pula
sekaligus diatur ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa dilakukan apabila
memang tepat dan semestinya.
"Justru aturan seperti itu, saudara-saudara, sesungguhnya sama seperti
pandangan saya, pandangan pemerintah, bahwa menaikkan harga BBM adalah jalan
atau pilihan terakhir jika tidak ada pilihan yang lebih tepat lagi," SBY
menambahkan.
Jika pada bulan-bulan mendatang harga minyak dunia tetap melonjak, pemerintah
berkewajiban untuk menguji perkembangan harga itu. "Untuk kita tarik
mundur enam bulan terakhir dan dikaitkan dengan pasal 7 ayat 6a, apakah sudah
diperlukan untuk menaikkan harga BBM atau belum, atau bahkan tidak perlu ada
kenaikan harga BBM itu," Presiden menjelaskan.
Presiden menambahkan, bahwa sebagian besar usulan pemerintah dalam RAPBN-P
disetujui oleh DPR dan ditetapkan ke dalam APBN-P 2012, walaupun ada sejumlah
usulan yang disesuaikan.