Pemerintah-DPR Bahas Pengaturan BBM Bersubsidi 2011


Pihak pemerintah yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam kesempatan itu memaparkan, pengendalian BBM bersubsidi dilatar belakangi beberapa hal, antara lain pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak serta subsidi adalah alokasi anggaran untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
 
"Subsidi BBM yang diberikan saat ini tidak tepat sasaran. Sebagian besar dinikmati oleh kalangan mampu," tambah Hatta.
 
Subsidi yang tidak tepat sasaran, lanjutnya, membebani anggaran negara sehingga mengurangi ruang bagi pemerintah melakukan hal-hal yang terkait masalah sosial dan membangun infrastruktur pedesaan, transportasi dan sarana lainnya.
 
Ia mengemukakan, jika tidak dilakukan pengaturan BBM bersubsidi sebagaimana diamanatkan UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011, volume BBM bersubsidi 2011 diperkirakan dapat mencapai 42 juta kiloliter. Kesepakatan pemerintah dan DPR bahwa kuota BBM bersubsidi 2011 sebesar 38,5 juta kiloliter, menurutnya, mengamanatkan perlunya dilakukan pengaturan agar terwujud instrumen keadilan dan alokasi anggaran pun tepat.
 
Dalam kesempatan itu, pemerintah kembali menegaskan akan tetap melindungi masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan subsidi BBM seperti transportasi pelat kuning, kendaraan roda 2 dan 3 serta nelayan.
 
Pengaturan BBM bersubsidi ini rencananya akan dilakukan secara bertahap, tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi di lapangan.
 
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya itu, juga menghadirkan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.