Siaran
pers Departemen Keuangan menjelaskan, pembukaan rekening dilakukan untuk
menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas. Rekening
tersebut adalah rekening dalam valuta USD yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar
pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
Penerimaan
pada rekening migas terdiri dari PPh, hasil penjualan minyak mentah, hasil
penjualan gas alam, overlifting Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan
penerimaan lain terkait kegiatan hulu migas, antara lain bonus-bonus dan
transfer material.
Sedangkan
pengeluaran dari rekening migas meliputi: PBB, reimbursement PPN, pajak daerah,
Domestic Market Obligation (DMO) fee, underlifting KKKS, fee kegiatan hulu
minyak dan gas bumi dan kewajiban lainnya di luar perpajakan, penyetoran PPh
minyak dan gas bumi ke rekening Kas Umum Negara, penyetoran PNBP SDA minyak dan
gas bumi ke rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke
rekening Kas Umum Negara.
Rekening
panas bumi
Menteri
Keuangan juga membuka rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank
Pembukaan
rekening tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009
yang berlaku mulai 23 Juni 2009.
Pengeluaran
dari rekening panas bumi terdiri dari: reimbursement PPN, pembayaran PBB,
pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan panas bumi, dan penyetoran PNBP
ke rekening Kas Umum Negara.