Pemerintah Buka Rekening Migas

Siaran pers Departemen Keuangan menjelaskan, pembukaan rekening dilakukan untuk menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas. Rekening tersebut adalah rekening dalam valuta USD yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.

Penerimaan pada rekening migas terdiri dari PPh, hasil penjualan minyak mentah, hasil penjualan gas alam, overlifting Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penerimaan lain terkait kegiatan hulu migas, antara lain bonus-bonus dan transfer material.

Sedangkan pengeluaran dari rekening migas meliputi: PBB, reimbursement PPN, pajak daerah, Domestic Market Obligation (DMO) fee, underlifting KKKS, fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban lainnya di luar perpajakan, penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke rekening Kas Umum Negara, penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi ke rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke rekening Kas Umum Negara.

Rekening panas bumi

Menteri Keuangan juga membuka rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia untuk menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi.

Pembukaan rekening tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 yang berlaku mulai 23 Juni 2009.

Pengeluaran dari rekening panas bumi terdiri dari: reimbursement PPN, pembayaran PBB, pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan panas bumi, dan penyetoran PNBP ke rekening Kas Umum Negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.