Barang yang digunakan
dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas merupakan dua dari 14 barang
yang mendapat pembebasan bea masuk impor dan PPN.
Untuk memenuhi fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai, bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean (TW).