Barang yang digunakan dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas merupakan dua dari 14 barang yang mendapat pembebasan bea masuk impor dan PPN.

Dalam aturan itu, ditetapkan pula bawa fasilitas ini dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yaitu barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan serta sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. 

Untuk memenuhi fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai, bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean
(TW).