“Itu memang hak perusahaan, namun pemerintah tetap mengawasi.
Tidak lepas,†tegas Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Bimasena
Club, Senin (12/10).
Evita memaparkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah
mengeluarkan rekomendasi kepada BUMN pelat merah itu terkait rencana kenaikan
harga LPG kemasan non 3 kg. Pada intinya, pemerintah tidak mengiyakan atau
melarang, namun menekankan jika Pertamina ingin menaikkan harga LPG tersebut,
maka harus berpedoman pada 3 syarat yaitu harga patokan LPG, kemampuan daya
beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
Menyangkut rencana Pertamina yang akan menaikkan harga LPG
secara bertahap, lanjutnya, disesuaikan dengan harga LPG internasional. Jadi
jika nantinya harga LPG internasional turun, maka Pertamina juga akan
menurunkan harganya.
Kalau Pertamina membandel enggan menurunkan harga LPG
sesuai harga internasional? “
Terhitung Sabtu (10/10), Pertamina memberlakukan harga LPG
kemasan 12 kg dan 6 kg baru yaitu Rp 5.850 per kg atau Rp 70.200 per tabung
untuk kemasan 12 kg dan Rp. 53.100 per
tabung untuk kemasan 6 kg. Harga ini berlaku untuk agen-agen umum. Harga yang
berlaku untuk LPG kemasan 12 kg dan 6 kg yang sebelumnya adalah Rp 5.750 per
kg atau naik Rp 100 per kg.
Harga LPG kemasan 50 kg juga naik yaitu dari Rp 7.255 per
kg menjadi Rp 7.355 per kg atau Rp 367.750 per tabung 50 kg.
Dengan diberlakukannya harga baru ini, Pertamina berharap
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi konsumen.
Sementara untuk LPG tabung 3 kg, harganya tidak naik.
Pertamina mengharapkan agar konsumen LPG tabung 12 kg untuk tidak beralih pada
LPG 3 kg yang diperuntukkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu.