Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam pertimbangannya
mengemukakan, dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk sebagai bagian
implementasi kebijakan ketahanan pangan
nasional, perlu didukung dengan penyediaan gas bumi untuk industri pupuk,
dengan tetap memperhatikan keekonomian investasi pengembangan gas bumi.
Selain itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun
2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
dan dalam rangka memprioritaskan alokasi gas bumi untuk industri pupuk, perlu
ditetapkan Kepmen ESDM tentang Alokasi Gas Bumi Untuk Proyek Pabrik Pupuk di
Kalimantan Timur 5 (PKT-5), Satu Proyek Pabrik Pupuk di Donggi Senoro dan Satu
Proyek Pabrik Pupuk di Tangguh.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan, alokasi gas bumi untuk
proyek pabrik Pupuk Kalimantan Timur 5 (PKT-5), akan dialokasikan dari wilayah
kerja Mahakam dan wilayah kerja Sebuku, terhitung 1 Januari 2012 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021.
Alokasi gas bumi untuk satu proyek pabrik pupuk di Donggi
Senoro, akan dialokasikan dari Lapangan Donggi Senoro.
Sedangkan alokasi gas bumi untuk satu proyek pabrik pupuk
di Tangguh, akan dialokasikan dari penemuan gas baru dari Lapangan Tangguh.
Harga gas bumi untuk proyek
pabrik pupuk tersebut, ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan
keekonomian pengembangan lapangan dan praktek kelaziman bisnis.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.