Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo
Siswoutomo dalam Raker Balitbang, kemarin.
Menurut Susilo, pengetatan ini harus dilakukan karena
banyak KKKS pemenang tender WK migas yang tidak melaksanakan komitmennya. Baik
itu komitmen pembayaran bonus tanda tangan (signature
bonus) maupun komitmen 3 tahun eksplorasi. Dari 174 KKKS yang tercatat
sejak tahun 2001, hanya sekitar 10 KKKS yang bisa sampai ke PoD yaitu 5 perusahaan nasional dan 5
perusahaan internasional.
“Diantara sekian itu (174
KKKS), banyak yang ngemplang. Ada 20-30 signature bonus yang nggak dibayar,†tambah Susilo.
Terhadap KKKS yang tidak melaksanakan komitmennya itu,
lanjut Susilo, Pemerintah bertindak tegas yaitu mencabut ijinnya.
Susilo menegaskan, mulai tahun ini, Pemerintah hanya akan
memilih KKKS yang memiliki kemampuan finansial, teknologi, pengalaman serta
beritikad melaksanakan kewajibannya dengan baik. Kemampuan finansial mutlak
dimiliki karena untuk melakukan pengeboran di laut dalam, biaya yang diperlukan
US$ 100 juta per sumur.
Dalam kesempatan itu, Susilo juga mengharapkan agar bonus
tanda tangan dari KKKS dapat diperbesar nilainya sehingga dapat menambah
penerimaan negara. (Tursilowulan)