Pemenang Tender WK Migas Akan Diperketat

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam Raker Balitbang, kemarin.

Menurut Susilo, pengetatan ini harus dilakukan karena banyak KKKS pemenang tender WK migas yang tidak melaksanakan komitmennya. Baik itu komitmen pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) maupun komitmen 3 tahun eksplorasi. Dari 174 KKKS yang tercatat sejak tahun 2001, hanya sekitar 10 KKKS yang bisa sampai ke PoD yaitu 5 perusahaan nasional dan 5 perusahaan internasional.

“Diantara sekian itu (174 KKKS), banyak yang ngemplang. Ada 20-30 signature bonus yang nggak dibayar,” tambah Susilo.

Terhadap KKKS yang tidak melaksanakan komitmennya itu, lanjut Susilo, Pemerintah bertindak tegas yaitu mencabut ijinnya.

Susilo menegaskan, mulai tahun ini, Pemerintah hanya akan memilih KKKS yang memiliki kemampuan finansial, teknologi, pengalaman serta beritikad melaksanakan kewajibannya dengan baik. Kemampuan finansial mutlak dimiliki karena untuk melakukan pengeboran di laut dalam, biaya yang diperlukan US$ 100 juta per sumur.

Dalam kesempatan itu, Susilo juga mengharapkan agar bonus tanda tangan dari KKKS dapat diperbesar nilainya sehingga dapat menambah penerimaan negara. (Tursilowulan)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.