Pemberlakuan UU Lingkungan Hidup Perlu Waktu Transisi

“Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menyiapkan alat-alat dan teknologi baru untuk dipakai di lapangan migas yang dikelolanya. Apalagi, tiap-tiap KKKS mempunyai kasus yang berbeda dalam menyikapi penerapan UU tersebut. Jadi bukan hal yang mudah untuk diterapkan di industri hulu migas. Paling cepat butuh waktu tiga tahun waktu transisi,” kata Kepala Dinas Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan BPMIGAS Sulistya Hastuti Wahyu, dalam siaran persnya.

Dia mencontohkan, kewajiban menurunkan temperatur air limbah dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius. Rencana kerja Pertamina EP yang akan melakukan reinjeksi air terproduksi untuk mengurangi temperatur tersebut diperkirakan baru selesai tahun 2011.

“Karena butuh studi sub surface dan pekerjaan pengeboran terlebih dahulu. Belum lagi proses pengadaan, fabrikasi, konstruksi, dan operasinya,” katanya.

Contoh lain, kandungan markuri pada air terproduksi yang melebihi izin pembungan limbah cair yang dialami Conoco Phillips di Lapangan Belanak, Natuna. Dengan penetapan merkuri rata-rata 40 ppm, Conoco perlu melakukan pengkajian ulang engineering dan instalasi fasilitas tambahan yang direncanakan baru kelar 2014.

Sulistya mengatakan, kalaupun akhirnya diputuskan tidak ada waktu transisi, KKKS dipastikan tetap akan mengikuti aturan yang ada. Namun, implikasinya, produksi minyak dan gas bumi akan turun secara signifikan. Bahkan, diperkirakan bisa mencapai 50 persen dari total produksi migas nasional. Rata-rata produksi minyak hingga Maret berkisar 954 ribu barel per hari, sedangkan gas sekitar 8.757 juta kaki kubik per hari.

Pengurangan produksi, kata dia, harus ditempuh karena terdapat ancaman saksi pidana dan denda bagi perusahaan yang melebihi ambang batas baku yang sudah ditetapkan.

“Kontraktor pasti tidak ingin mengambil resiko denda, apalagi dipenjara,” kata Sulistya.

Dengan kondisi ini, pihaknya berharap, seluruh pihak terkait duduk bersama guna memutuskan kebijakan terbaik mengenai masalah ini.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.