Item yang belum selesai dibahas tersebut adalah permasalahan penunjukan tim auditor independen dan masa pemberlakuan aturan.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo akhir pekan lalu mengemukakan, terkait  masalah tim auditor independen, pihaknya mengusulkan agar menggunakan tim auditor yang sudah ada saat ini yaitu BPKP dan BPK. Jika memang terpaksa membentuk tim lain, maka tim tersebut haruslah ditunjuk bersama oleh Departemen ESDM dan Depkeu.

Sementara mengenai masa pemberlakuan, Departemen ESDM mengusulkan  agar aturan tersebut hanya diberlakukan pada kontrak kerja sama baru, bukan kontrak lama.

Kita kan juga harus menghargai kontrak. Jadi diusulkan diberlakukan untuk kontrak baru,  kata Evita.  

Diharapkan RPP Cost Recovery sudah dapat diselesaikan pada akhir tahun 2009 dan dapat digunakan untuk anggaran tahun 2010.