Item yang belum selesai dibahas tersebut adalah
permasalahan penunjukan tim auditor independen dan masa pemberlakuan aturan.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo akhir pekan
lalu mengemukakan, terkaitmasalah tim
auditor independen, pihaknya mengusulkan agar menggunakan tim auditor yang
sudah ada saat ini yaitu BPKP dan BPK. Jika memang terpaksa membentuk tim lain,
maka tim tersebut haruslah ditunjuk bersama oleh Departemen ESDM dan Depkeu.
Sementara mengenai masa pemberlakuan, Departemen ESDM
mengusulkanagar aturan tersebut hanya
diberlakukan pada kontrak kerja sama baru, bukan kontrak lama.
“Kita kan
juga harus menghargai kontrak. Jadi diusulkan diberlakukan untuk kontrak baru,â€Â
kata Evita.
Diharapkan RPP Cost Recovery sudah dapat diselesaikan pada
akhir tahun 2009 dan dapat digunakan untuk anggaran tahun 2010.