Hal itu dikemukakan Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Jumat (8/6), usai
menerima penghargaan Woman of The Year
Indonesia 2012.
Dia memaparkan, pada tanggal
30 Mei 2012 atau sehari setelah Presiden memberikan pidato mengenai gerakan
penghematan BBM nasional, pihaknya telah mulai membagikan stiker ke seluruh
instansi di Jabodetabek masing-masing 100 stiker. Namun karena jumlah tersebut
masih kurang, pemerintah kemudian memberikan tambahan sebanyak 500 stiker untuk
masing-masing instansi.
â€ÂBelum tuntas sih. Kita
harapkan selesai minggu depan,†katanya.
Untuk Jabodetabek, Evita
memperkirakan dibutuhkan sekitar 60.000 stiker. Pada tahap selanjutnya, Agustus
mendatang, akan dilakukan pembagian stiker untuk Jawa dan Bali yang jumlahnya
diperkirakan sekitar 90.000 stiker.
Mengenai sanksi terhadap
pegawai yang melanggar, dikembalikan ke instansi masing-masing. Sebagai contoh,
untuk Kementerian ESDM, dikenakan sanksi administratif atau tidak disiplin.
â€ÂOleh karena itu, Menteri ESDM
meminta kepada para Sekjen, Sesmen, Sekper dan Sekda untuk betul-betul
mengawasi instansinya masing-masing,†tambah Evita.
Perkebunan dan pertambangan
Sementara itu mengenai
pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk perkebunan dan pertambangan, akan
mulai diberlakukan September mendatang. Pemerintah memberi waktu 3 bulan kepada
pemilik perkebunan dan pertambangan untuk menyiapkan tangki khusus BBM non
subsidi di tempat usahanya.
â€ÂPerkebunan dan pertambangan
tidak boleh pakai BBM subsidi. Tadinya mereka masih mencoba beli di
SPBU. Oleh karena itu, kita kasih (tenggang) 3 bulan karena
mereka kita minta menyiapkan sarana sendiri. Ternyata, masih ada perkebunan dan
pertambangan yang tidak punya tangki sendiri. Seharusnya ada,†jelasnya.
Pengawasannya penggunaan BBM non subsidi untuk
kegiatan perkebunan dan pertambangan dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu
bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Presiden SBY dalam pidatonya mengenai gerakan
penghematan BBM subsidi pada 29 Mei lalu, meminta agar dilakukan kontrol yang
ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan serta
industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan
BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM
non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.