Penundaan dilakukan lantaran masih diperlukan waktu untuk membahas pajak penghasilan yang akan diterapkan pada kontrak kerja sama migas.

Pemasukan dokumen partisipasi yang dijadwalkan pada Kamis (29/1) pukul 09.00 sampai dengan 14.30 WIB, diubah menjadi Jumat (20/2) pukul 09.00 sampai dengan 14.30 WIB.