Pemanfaatan Kondensat Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

 

Terkait hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro melakukan pertemuan dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi produksi dan kebutuhan kondensat yang diproduksi dalam negeri serta penyaluran kondensat untuk ekspor. Instansi tersebut, antara lain Direktorat Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Direktorat Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, serta Badan Usaha terkait seperti PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), PT. Chandra Asri, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (PT. BBWM), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Indonesia, dalam rangka sinkronisasi produksi dan kebutuhan kondensat yang diproduksi dalam negeri serta penyaluran kondensat untuk ekspor.

 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk kondensat yang dihasilkan dalam negeri diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan kondensat dalam negeri khususnya untuk bahan baku industri Petrokimia. Untuk di Indonesia sendiri, konsumen terbesar kondensat adalah PT TPPI dan PT Chandra Asri Petrochemical yang membutuhkan kondensat dengan spesifikasi tertentu.

 

Pertemuan juga mendiskusikan penanganan produk kondensat dari Kilang LPG dalam negeri, seperti  menjaga kehandalan operasi kilang untuk menghindari terjadinya kondisi top tank dan terkait aspek bisnis dimana masuknya kondensat ke pasar dapat mensubstitusi solvent yang berdampak pada jenuhnya pasar solvent.

 

Dibahas pula mengenai infrastruktur pendistribusian kondensat dari lokasi produsen ke pasar, penyerapan kondensat dalam negeri sangat dipengaruhi oleh lokasi industri, spesifikasi, infrastruktur pendistribusian dan harga keekonomian (business to business) dan banyaknya badan usaha hilir migas yang belum mengetahui secara pasti kondisi permintaan dari industri.

 

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian diharapkan dapat menyediakan pemetaan data kebutuhan kondensat bagi industri kimia hulu dan hilir dalam negeri beserta informasi spesifikasi dan infrastruktur yang dibutuhkan.

 

Guna menjembatani kepentingan Produsen dan Pengguna Kondensat di dalam Negeri, maka akan dibentuk Tim Optimalisasi Pemanfaatan Kondensat Dalam Negeri yang difasilitasi Kementerian Perindustrian. Bertindak sebagai Pembina adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan  dan Kementerian ESDM. Pembentukan tim tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu keempat bulan September 2013. (RAW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.