“Pemagangan SDM yang baru lulus sekolah (fresh graduated) di industri migas, kita
masukkan dalam PoD untuk meningkatkan
penggunaan SDM nasional,†ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.
Ia mengemukakan, saat ini penggunaan SDM nasional di
industri migas telah mencapai 99,1% atau melebihi target yang ditetapkan
pemerintah. Meski demikian, besaran ini terus diupayakan agar dapat meningkat.
Kebijakan lain untuk meningkatkan penggunaan SDM nasional
di sektor migas adalah meningkatkan link
& match antara kegiatan usaha migas dengan perguruan tinggi dan
meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 35 Tahun 2004, pasal 82 yang
menyatakan bahwa kewajiban badan usaha/bentuk usaha tetap dalam penggunaan
tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dan
pasal 84 yaitu kewajiban badan usaha/bentuk usaha tetap dalam pengembangan kemampuan tenaga kerja
Indonesia dengan melakukan program pendidikan dan pelatihan.