Pemagangan SDM yang baru lulus sekolah (fresh graduated) di industri migas, kita masukkan dalam PoD untuk meningkatkan penggunaan SDM nasional,  ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

 

Ia mengemukakan, saat ini penggunaan SDM nasional di industri migas telah mencapai 99,1% atau melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, besaran ini terus diupayakan agar dapat meningkat.

 

Kebijakan lain untuk meningkatkan penggunaan SDM nasional di sektor migas adalah meningkatkan link & match antara kegiatan usaha migas dengan perguruan tinggi dan meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja Indonesia dengan memberdayakan training centre dalam negeri.

 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004, pasal 82  yang menyatakan bahwa kewajiban badan usaha/bentuk usaha tetap dalam penggunaan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dan pasal 84 yaitu kewajiban badan usaha/bentuk usaha tetap  dalam pengembangan kemampuan tenaga kerja Indonesia dengan melakukan program pendidikan dan pelatihan.