Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, menjelaskan, pasokan gas Indonesia dari existing supply diperkirakan akan mengalami defisit pada tahun 2019, dengan asumsi tidak terdapat tambahan volume gas yang diekspor dan kebutuhan dalam negeri yang tetap pada tingkat 4.549 BBTUD.
"Proyek pengembangan lapangan gas yang saat ini dilaksanakan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga tahun 2027," kata Saleh.
Untuk memenuhi target Dewan Energi Nasional (DEN) dalam pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional pada tahun 2015 sebesar 8.249 BBTUD atau 20% dari bauran energi nasional maka masih diperlukan tambahan pasokan gas sebesar 3.000 BBTUD. Kebutuhan gas bumi diperkirakan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada periode 2015-2025 yakni sebesar 6-7% per tahun.
Tata kelola gas bumi harus dilakukan secara terstruktur dan memastikan terjadinya efisiensi dalam tiap tahap operasional. Selain undang-undang, kata Saleh, sejak tahun 1975 telah diterbitkan 29 Peraturan Menteri ESDM dan 48 Keputusan Menteri ESDM yang mengatur pengelolaan gas bumi.
Cadangan Penyangga Energi (CPE) perlu segera dibentuk untuk menjamin ketahanan energi nasional dengan semakin meningkatnya ketergantungan impor BBM, LPG, dan minyak mentah dan adanya resiko gangguan pasokan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penyediaan CPE adalah kewajiban pemerintah sesuai dengan UU 30/2007 tentang Energi yang bertujuan untuk antisipasi penanggulangan kondisi krisis energi.
Saat ini Indonesia hanya dapat mengandalkan cadangan tidak wajib milik PT Pertamina yang hanya dapat memenuhi kebutuhan pasokan untuk jangka waktu 22 hari (BBM), 17 hari (LPG), dan 14 hari (minyak mentah).
Dengan diterbitkannya kedua buku ini, diharapkan menjadi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi di Indonesia kedepan. (TW)