Pelaksana Hulu Migas Masih Didominasi Asing

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, antara lain pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dan pengembalian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh KKKS dalam rangka peningkatan produksi migas.

"Pemerintah juga memberikan participating interest sebesar 10% kepada perusahaan nasional untuk lapangan-lapangan yang sudah mendapatkan persetujuan POD I," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam seminar mengenai WTO, kemarin.

Secara B to B, lanjut Evita, juga dimungkinkan untuk pengalihan interest

Upaya lainnya adalah badan usaha atau perusahaan nasional dimungkinkan mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

"Dengan pelaksanaan kegiatan hulu oleh perusahaan nasional, akan meningkatkan kemampuan nasional dan kemandirian nasional yang akan meningkatkan ketahanan nasional," tambahnya.

Sementara untuk kegiatan hilir migas, sebanyak 98% dilakukan oleh perusahaan nasional. Hanya 2% saja dilakukan oleh perusahaan asing.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.