Pekerja Migas Harus Punya Sertifikat Kompetensi


Aturan mengenai sertifikat kompentensi ini, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam acara Sosialisasi Keselamatan Bidang Migas PT PGN (Persero) di Surabaya, Sabtu (23/6), merupakan salah satu bagian dari RPP tentang Keteknikan dan Keselamatan Migas. Hadir dalam acara tersebut, Direktur pengusahaan PT PGN (Persero) Bambang Banyudoyo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Jawa Timur serta para kontraktor rekanan PGN.

 

Penyusunan RPP Keteknikan dan Keselamatan Migas, jelas Luluk, merupakan amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya pasal 40, yang antara lain menyatakan bahwa BU/BUT menjamin standar, mutu, kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

 

Dengan adanya regulasi keteknikan dan keselamatan migas ini, diharapkan reservoir migas dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, pengelolaan pemurnian dan pengolahan migas efektif dan efisien, keselamatan migas dapat diwujudkan dan transaksi jasa serta peralatan dapat dipenuhi dan dilaksanakan.

 

”Hanya mereka yang punya kompetensi saja yang bisa bekerja di sektor migas. Ini sangat penting bagi keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat umum serta instalasi sehingga resiko kecelakaan bisa diminimalisir,” kata Luluk.

 

Sertifikat kompetensi ini juga mau tidak mau memaksa kontraktor menyeleksi pekerjanya. Saat ini, kontraktor lebih banyak merekrut pekerja bebas untuk melakukan pekerjaan kasar seperti kuli galian.

 

Luluk juga meminta agar perusahaan pemberi kerja meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Perusahaan yang bisa menghasilkan zero accident pada kurun waktu tertentu, akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.