Tabung LPG yang telah diisi dan siap edar, disalurkan dari
instalasi pengisin LPG ke penyalur, selanjutnya disalurkan ke pengguna di
sektor industri, komersial dan rumah tangga.
Persyaratan gudang penyimpanan tabung LPG:
- Maksimum
jumlah LPG yang dapat disimpan tidak lebih dari 4.540 kg.
- Harus
cukup ventilasi dengan letak ventilasi maksimal 30 cm dari atas lantai.
3. a. Jika total LPG yang disimpan maksimal 300 kg, maka tidak perlu ada jarak
minimum dengan bangunan penting atau beberapa bangunan dan fasilitas umum seperti
sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki. Namun jarak dari stasiun pengisian bahan bakar minimum 1,5
meter.
b. Jika
total LPG yang disimpan sekitar 301-3.000 kg, maka jarak minimum dengan bangunan penting atau beberapa
bangunan, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki
serta stasiun pengisian bahan bakar mencapai 3 meter.
c. Jika
total LPG yang disimpan antara 3.001-4.540 kg, maka jarak minimum dengan bangunan penting atau beberapa
bangunan, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki
serta stasiun pengisian bahan bakar mencapai
6,1 meter.
4. Gudang penyimpanan harus dibangun dari bahan
yang tidak mudah terbakar dan mempunyai konstruksi yang baik.
5. Pintu-pintu pada gudang penyimpanan tabung LPG
terbuat dari bahan yang tidak mudah
terbakar. Pintu-pintu tersebut harus dapat dikunci.
- Lantai
terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api atau bunga
api.
- Tidak
terdapat tanaman/rumput-rumput kering yang mudah terbakar dalam jarak
minimal 3 meter dari tempat penyimpanan tabung LPG.
- Di
kawasan gudang penyimpanan di pasang pagar tembok dengan tinggi minimal
2,25 meter.
- Harus
terdapat jalan keluar alternatif/pintu darurat. Pintu-pintu ditempatkan
dan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga memudahkan personil untuk
menyelamatkan jika terjadi kebakaran atau keadaan bahaya lain.
- Pintu
utama tidak berada satu jalur dengan pintu darurat untuk keluar dari
bangunan, kecuali untuk penyalur yang menyimpan tabung LPG dengan
kapasitas LPG kurang dari 600 kg.
- Gudang
penyimpnan harus dapat diakses setiap saat untuk memudahkan pemindahan
tabung dalam keadaan darurat.
- Pintu-pintu
untuk gudang penyimpanan berukuran tidak kurang dari 1 meter lebarnya dan
harus membuka keluar.
- Bahan-bahan/material
yang mudah menimbulkan terjadinya percikan api/nyala dilarang
ditempatkan/disimpang kurang dari 3 meter dari pintu atau ventilasi.
- Lampu
penerangan di gudang penyimpanan harus menggunakan jenis gas proof.
- Gudang
penyimpanan harus dilengkapi dengan gas detektor.
- Sambungan-sambungan
kabel diisolasi dengan baik dan fitting-fitting
terletak di luar bangunan.
- Jika
terdapat saluran/selokan, alur saluran/selokan tidak mengarah ke sumber
nyala api atau pemukiman penduduk atau bangunan umum.
- Harus
dipasang tanda larangan merokok.
- Gudang
penyimpanan hanya dipergunakan untuk tabung LPG.
- Ruang
penyimpanan tabung LPG tidak terletak di bagian atas bangunan atau tidak
berjarak 1 meter dari saluran pipa bahan bakar lain (jika ada).
- Cukup
tersedia alat-alat pemadam kebakaran, sesuai dengan ketentuan keselamatan.