Pedoman Penyimpanan Tabung LPG di Gudang Penyalur

Tabung LPG yang telah diisi dan siap edar, disalurkan dari instalasi pengisin LPG ke penyalur, selanjutnya disalurkan ke pengguna di sektor industri, komersial dan rumah tangga.

 

Persyaratan gudang penyimpanan tabung LPG:

  1. Maksimum jumlah LPG yang dapat disimpan tidak lebih dari 4.540 kg.
  2. Harus cukup ventilasi dengan letak ventilasi maksimal 30 cm dari atas lantai.

3.      a. Jika total LPG yang disimpan maksimal 300 kg, maka tidak perlu ada jarak minimum dengan bangunan penting atau beberapa bangunan dan fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki. Namun jarak dari  stasiun pengisian bahan bakar minimum 1,5 meter.

     b.  Jika total LPG yang disimpan sekitar 301-3.000 kg, maka jarak minimum    dengan bangunan penting atau beberapa bangunan, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki serta stasiun pengisian bahan bakar mencapai 3 meter.

     c. Jika total LPG yang disimpan antara 3.001-4.540 kg, maka jarak minimum    dengan bangunan penting atau beberapa bangunan, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat jalan kaki serta stasiun pengisian bahan bakar mencapai  6,1 meter.

4. Gudang penyimpanan harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar dan mempunyai konstruksi yang baik.

5. Pintu-pintu pada gudang penyimpanan tabung LPG terbuat dari bahan yang    tidak mudah terbakar. Pintu-pintu tersebut harus dapat dikunci.

  1. Lantai terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api atau bunga api.
  2. Tidak terdapat tanaman/rumput-rumput kering yang mudah terbakar dalam jarak minimal 3 meter dari tempat penyimpanan tabung LPG.
  3. Di kawasan gudang penyimpanan di pasang pagar tembok dengan tinggi minimal 2,25 meter.
  4. Harus terdapat jalan keluar alternatif/pintu darurat. Pintu-pintu ditempatkan dan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga memudahkan personil untuk menyelamatkan jika terjadi kebakaran atau keadaan bahaya lain.
  5. Pintu utama tidak berada satu jalur dengan pintu darurat untuk keluar dari bangunan, kecuali untuk penyalur yang menyimpan tabung LPG dengan kapasitas LPG kurang dari 600 kg.
  6. Gudang penyimpnan harus dapat diakses setiap saat untuk memudahkan pemindahan tabung dalam keadaan darurat.
  7. Pintu-pintu untuk gudang penyimpanan berukuran tidak kurang dari 1 meter lebarnya dan harus membuka keluar.
  8. Bahan-bahan/material yang mudah menimbulkan terjadinya percikan api/nyala dilarang ditempatkan/disimpang kurang dari 3 meter dari pintu atau ventilasi.
  9. Lampu penerangan di gudang penyimpanan harus menggunakan jenis gas proof.
  10. Gudang penyimpanan harus dilengkapi dengan gas detektor.
  11. Sambungan-sambungan kabel diisolasi dengan baik dan fitting-fitting terletak di luar bangunan.
  12. Jika terdapat saluran/selokan, alur saluran/selokan tidak mengarah ke sumber nyala api atau pemukiman penduduk atau bangunan umum.
  13. Harus dipasang tanda larangan merokok.
  14. Gudang penyimpanan hanya dipergunakan untuk tabung LPG.
  15. Ruang penyimpanan tabung LPG tidak terletak di bagian atas bangunan atau tidak berjarak 1 meter dari saluran pipa bahan bakar lain (jika ada).
  16. Cukup tersedia alat-alat pemadam kebakaran, sesuai dengan ketentuan keselamatan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.