Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua

Permen ini antara lain menyatakan bahwa kontraktor berkewajiban mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

 

Jika kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi, maka KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM. Pengusahaan dan pemroduksikan minyak bumi yang dilaksanakan KUD atau BUMD, berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor.

 

Untuk dapat bekerja sama memproduksi minyak bumi, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada kontraktor dengan tembusan Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan BPMIGAS dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis. Pengajuan didasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dan disetujui oleh pemerintah propinsi.

 

Kontraktor melakukan evaluasi terhadap permohonan KUD atau BUMD tersebut. Jika hasil evaluasi memenuhi persyaratan, kontraktor menyampaikan permohonan tersebut kepada BPMIGAS. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat, kontraktor mengembalikan permohonan kepada KUD atau BUMD dan melaporkannya kepada BPMIGAS.

 

BPMIGAS menyampaikan permohonan kepada Menteri cq Dirjen Migas untuk mendapat persetujuan disertai pertimbangan teknis dan ekonomis. Bila perlu, Dirjen Migas dapat meminta penjelasan atas permohonan itu kepada BPMIGAS, kontraktor dan KUD atau BUMD.

 

Bila permohonan disetujui, Dirjen Migas atas nama menteri memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak dari sumur tua melalui BPMIGAS. Jika ditolak, Dirjen Migas wajib mengembalikan permohonan kepada kontraktor melalui BPMIGAS disertai alasan penolakannya. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

 

Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan dengan perjanjian memproduksi minyak bumi. Jangka waktu perjanjian memproduksi minyak tidak melebihi sisa jangka waktu kontrak kerja sama dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 5 tahun. Perpanjangan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM cq Dirjen Migas.

 

Pelaksanaan produksi minyak bumi hanya dapat dilakukan pada sumur tua yang telah disepakati dan dapat menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang setujui kontraktor. KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh produksi minyak kepada kontraktor dengan mutu dan spesifikasi yang disepakati.

 

Kontraktor wajib memberikan imbalan jasa kepada KUD atau BUMD atas seluruh produksi. Besaran imbalan jasa ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Imbalan jasa itu merupakan bagian biaya operasi kontraktor.

 

Kontraktor wajib menginventarisir sumur tua yang berada dalam wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan tertulis ke Dirjen Migas dan BPMIGAS mengenai pelaksanaan persetujuan dan perjanjian memproduksi minyak.

 

Perjanjian dapat dibatalkan oleh kontraktor dengan persetujuan BPMIGAS bila KUD atau BUMD tidak menyerahkan seluruh produksi minyak. Terhadap KUD atau BUMD yang telah dibatalkan perjanjiannya dan masih tetap memproduksi, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Terhadap perjanjian memproduksi minyak bumi atau pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang telah ditandatangani sebelum ditetapkannya Permen ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang bersangkutan.

 

Dengan berlakunya aturan ini, segala kegiatan produksi minyak atau pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua wajib dilaksanakan dengan Permen ini. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1285.K/30/M.PE/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.