Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Gde Pradnyana,
mengatakan, kontrak gas ini berlaku selama 10 tahun, mulai 1 Januari 2012 yang
berasal dari blok Sebuku dengan operator Pearl Oil dan Blok Mahakam yang
dioperatori Total E&P. Besar pasokan sekitar 85 juta british thermal unit
perhari (MMBTUD) dengan perkiraan jumlah kontrak keseluruhan mencapai 247
miliar kaki kubik (BCF). Harga yang disepakati menggunakan formula yang
dipengaruhi oleh harga amoniak dan urea yang berlaku di pasar internasional.
Menurutnya, kebutuhan domestik, khususnya pasokan gas untuk pabrik pupuk,
listrik, serta industri, tetap mendapat prioritas utama. “Apalagi, pasokan
tersebut diperuntukkan untuk revitalisasi pabrik pupuk di Indonesia,â€Â
kata dia.
Kontrak gas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik Pupuk Kaltim 5
yang diperkirakan beroperasi pada 2014. Sementara menunggu Pupuk Kaltim 5
beroperasi, pasokan gas yang disepakati saat ini akan digunakan untuk memasok
pabrik Kaltim 1 yang kontrak gasnya akan berakhir pada 2011. Penandatanganan
PJBG tersebut merupakan tindak lanjut dari Principle of Agreement yang
ditandatangani 28 Januari 2010 dan Memorandum
of Agreement pada 20 Januari 2009.
Gde menjelaskan, kontrak pasokan gas bumi untuk domestik pada tahun 2011
mencapai 56,78 persen dari total kontrak atau sekitar 4.366 miliar british
thermal unit per hari (BBTUD). Sisanya, sebesar 3.322 BBTUD atau 43,22 persen
diperuntukkan untuk ekspor. Jumlah ini naik cukup signifikan ketimbang tahun
2010. Tahun lalu, realisasi pasokan gas untuk domestik sebanyak
4.342,71 BBTUD atau sekitar 50,18 persen. Sementara gas untuk ekspor sebanyak 4.311,58 BBTUD atau
49,82 persen. (SF)