POD West Seno dan BD Disetujui

Lapangan West Seno di Blok Makassar Strait dikelola oleh Chevron Makassar Ltd. Sedangkan Lapangan BD dikelola oleh Husky Oil (Madura) Ltd.
 
Pemerintah menyetujui POD dua lapangan ini dengan sejumlah persyaratan yaitu BPMIGAS wajib melakukan pengawasan terutama terhadap kaidah keteknikan, pengembangan masyarakat setempat, penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri dan efisiensi biaya pengembangan dan biaya operasi, keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, studi AMDAL di wilayah kerja Makassar Strait dan Madura Strait agar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan faktor perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.
 
Apabila terjadi perubahan skenario pengembangan, perubahan cadangan dan produksi yang cukup signifikan dan perubahan biaya investasi, KKKS melalui BPMIGAS wajib menyampaikan usulan perubahan POD.
 
KKKS wajib menyampaikan laporan melalui realisasi dan kemajuan pelaksanaan POD secara periodik 6 bulan sekali kepada BPMIGAS dan Ditjen Migas. Pekerjaan proyek agar diselesaikan sesuai jadwal dan apabila tidak ada kemajuan proyek sesuai jadwal yang telah ditentukan dan KKKS tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan perundang-undangan, maka persetujuan akan ditinjau kembali.
 
Khusus Lapangan West Seno, insentif interest cost recovery tidak diberikan lagi terhitung sejak disetujuinya revisi POD pertama, mengingat rendahnya prosentase penerimaan negara.
 
Selain itu, dengan sisa cadangan minyak sebesar 11,4 MMBBL dan gas bumi sebesar 119,6 BCF dan harga jual gas Bontang LNG Plant dan harga minyak sebesar US$ 50,00/BBL, realisasi investasi sampai tahun 2006 sebesar US$ 598,3 juta serta tambahaan investasi sebesar US$ 299,1 juta, BPMIGAS wajib mempertahankan penerimaan pemerintah sebesar US$ 928,34 juta (28,38% terhadap gross revenue).
 
Khusus Lapangan BD, apabila kontrak kerja sama wilayah kerja Madura Strait diperpanjang, maka KKKS wajib melakukan perubahan perhitungan keekonomian sesuai dengan term and conditions yang baru.
 
Dengan asumsi harga gas rata-rata sebesar US$ 4,41/MCF dan harga kondensat sebesar US$ 57,75/BBL, realisasi investasi sebesar US$ 642 juta, biaya operasi sebesar US$ 365 juta dan sunk cost sebesar US$ 176 juta, BPMIGAS wajib mempertahankan penerimaan pemerintah sebesar US$ 1,561 milyar atau sekitar 48,4% terhadap gross revenue.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.