Dua PJBG yang ditandatangani tersebut akan digunakan untuk
mendukung operasional pabrik pupuk, yaitu PJBG antara Kodeco Energy dengan PT
Petrokimia Putra, Jawa Timur, senilai US$ 25,84 juta dengan lama kontrak 1
tahun dan PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pupuk Kujang, Jawa Barat,
senilai US$ 1,53 juta untuk masa kontrak 2 tahun.
Sedangkan 3 PJBG lainnya akan digunakan untuk sumber
energi industri yaitu antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PGN (Persero)
senilai US$ 9,45 dengan lama kontrak 2 bulan dan PT Lapindo Brantas, Inc.
dengan PT PGN (Persero) senilai US$ 30,31 dengan lama kontrak 2 tahun serta PT
Pertamina EP dengan PT Aneka Gas Industri senilai Rp 14,85 miliar dengan masa
kontrak 6 tahun.
HoA senilai US$ 56,21 juta ditandatangani
antara Petrochina International Jabung Ltd dengan PT Jambi Indoguna
Internasional untuk masa kontrak 5 tahun.
Wakil Kepala BPMIGAS Hadi Purnomo dalam sambutannya
mengemukakan, tambahan gas untuk pabrik pupuk diharapkan dapat membantu
peningkatan produksi pupuk nasional, sehingga mendukung program pemerintah
dalam rangka ketahanan pangan nasional dan dapat menciptakan multiplier efek
yang positif.
Khusus terhadap kontrak penjualan gas dari PT Pertamina ke
PT PGN, menurut Hadi, penandatanganan ini memiliki nilai strategis mengingat
hal ini adalah perpanjangan kontrak penjualan gas dari KKKS Onshore West Java
yang akan berakhir pada 31 Desember 2009.
“Penjualan gas ke PGN sangat penting untuk memenuhi
kebutuhan gas untuk 150 industri di Serpong, Banten dan Jawa Barat,†katanya.
Sementara itu mengenai HoA
antara Petrochina International Jabung Ltd dengan PT Jambi Indoguna
Internasional, diharapkan dapat mengurangi krisis kelistrikan dan menunjang
sektor industri setempat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kesejahteraan daerah.