PGN Harus Pikirkan Konsumen Kecil

Kepentingan konsumen kecil, lanjutnya, harus diperhatikan atau dilindungi. Kepentingan itu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga faktor keamanan ketika menggunakan gas pipa.

"Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat gas bocor, dll," katanya.

Saat ini, lanjut Luluk, pemerintah kini sedang menggodok tata niaga gas, yang antara lain mengatur hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Juga sedang disusun regulasi keteknikan yang di dalamnya termasuk aspek keselamatan.

Untuk mengantipasi terjadinya kecelakaan akibat kebocoran pipa gas, menurut GM SBU I PT PGN Subanendro, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika terjadi hal yang mencurigakan, ia mengharapkan agar segera melaporkannya kepada PGN.

"Jika terjadi kebocoran, selama ada ventilasi, rumah akan aman karena gas akan keluar. Masalahnya kadang ventilasi tertutup rapat," ujarnya. (Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.