PGN Ajukan Klasifikasi Pelanggan

Dalam rapat dengan stakeholder di Gedung Migas yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Dirut PT PGN Soetikno mengusulkan adanya 6 golongan pelanggan gas yaitu Golongan I untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, penetapan harganya dilakukan oleh BPH Migas.

 

Golongan II untuk industri khusus, diberikan semi subsidi. Pelanggan yang masuk golongan ini, antara lain industri perkapuran dan genteng rakyat dengan pemakaian sekitar 10.000m3 per bulan.

 

Golongan III untuk rumah sakit dan kantor, diberlakukan harga semi komersial dengan pemakaian 10.000 sampai 100.000 m3 per bulan. Golongan IV untuk hotel dan restoran, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian 10.000 �" 100.000m3 per bulan.

 

Golongan V untuk industri manufaktur, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian gas lebih dari 1.000m3 per bulan. Pelanggan industri manufaktur dibagi 4 jenis.

 

Sedangkan Golongan VI untuk pembangkit listrik, diberlakukan harga komersial dengan pemakaian lebih dari 1.000.000m3 per bulan. Harga untuk pelanggan ini dibagi 2 jenis.

 

“Tapi ini bukan berarti kami ingin segera menaikkan harga, melainkan usulan untuk penyusunan formula,” kata Soetikno.


PGN juga mengusulkan batas bawah harga gas berdasarkan harga keekonomian, terdiri dari harga di well head, toll fee, tax dan iuran.


Atas usulan tersebut, Ketua Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) Achmad Widjaya mengharapkan agar kenaikan harga tersebut tidak dilakukan sebelum Lebaran, mengingat belum lama ini harga gas sudah naik.

 

Selain formula, Luluk mengemukakan, perlu diatur rentang waktu perlunya penyesuaian harga sehingga pihak produsen tidak bisa sesukanya menaikkan harga.

 

Rapat akan dilanjutkan pekan depan untuk membahas rancangan peraturan mengenai formula harga.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.