Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kondensat dalam negeri, pemerintah telah membentuk Tim Optimalisasi Pemanfaatan Kondensat Dalam Negeri melalui SK Dirjen Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Nomor : 10/BIM/ SK/11/2013 tanggal 11 November 2013. Tim beranggotakan dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, SKK Migas, PT. Pertamina (persero), Badan Usaha Produsen Kondensat Hilir serta Badan Usaha dan Asosiasi pengguna Kondensat.
Kondesat merupakan hasil samping dari proses pengolahan gas bumi baik dari kegiatan hulu maupun kegiatan hilir Migas. Kondensat umumnya terbagi 3, yaitu kondensat heavy, kondensat medium dan kondensat light. Kondensat heavy umumnya dimanfaatkan sebagai bahan baku kilang BBM dan petrokimia aromatik, sedangkan kondensat medium dan light dapat dimanfaatkan oleh industri petrokimia olefin dan industri kimia lainnya (Cat, thinner, solvent dll).
Beberapa kondensat hasil dari kegiatan hulu mengandung kadar merkuri yang tinggi, sementara kapasitas fasilitas produksi/kilang untuk mengolahnya masih terbatas. Oleh karena adanya perbedaan spesifikasi dan keterbatasan kapasitas pengolahan dan penampungan, tidak semua kondensat dapat diserap oleh konsumen dalam negeri. Untuk menjaga kelangsungan operasional kegiatan hulu di lapangan (mencegah tank top dan penghentian produksi), yang dapat berakibat pada penerimaan negara, maka harus ada jalan keluar tanpa harus mengganggu proses produksi.
Dengan terbentuknya Tim Optimalisasi
Pemanfaatan Kondensat Dalam
Negeri, maka dapat diperoleh data produksi dan kebutuhan kondensat sebagai
masukan tertulis dalam rangka penerbitan rekomendasi oleh Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi guna
menjembatani kepentingan Produsen dan Pengguna Kondensat di dalam Negeri.