Operator Gas Kota Ditentukan September

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman pasokan gas untuk rumah tangga di Palembang dan Surabaya, Senin (23/3), mengatakan, ada 2 opsi penentuan operator jaringan gas yang dibangun pemerintah yaitu dihibahkan langsung ke pemerintah daerah atau dilelang untuk swasta, namun kepemilikan jaringan gas tetap berada di tangan pemerintah.

”Untuk hibah, harus ada BUMD yang mengelolanya dengan dibimbing PGN. Sedangkan jika tender, kepemilikan tetap pada pemerintah, swasta hanya mendapat fee operatorship saja,” kata Evita.

Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan anak perusahaan untuk membantu bila perusahaan daerah memerlukan mitra untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas.

”Kita akan membantu sampai bisa mandiri. Setelah bisa, akan dilepas,” ucap Hendi.

Sementara itu mengenai penandatanganan perjanjian jual beli gas (PJBG) antara KKKS dengan operator, akan dilakukan sekitar bulan Desember. Untuk Palembang, volume gas yang disepakati  sebesar 1 MMSCFD dengan harga US$ 3 per MMBTU. Jangka waktu kontrak disesuaikan dengan jangka waktu kontrak Wilayah Kerja South and Central Sumatera. Sedangkan Surabaya, volume gasnya sekitar 2 MMSCFD dengan harga US$ 5 per MMBTU. Jangka waktu kontrak jual beli 5 tahun.

”Volume gas yang tersedia di Surabaya lebih besar dari kebutuhan, jadi bisa dipakai untuk lainnya,” kata Evita.

Harga tersebut hanya sampai wellhead (titik serah). Harga untuk rumah tangga, akan ditentukan kemudian oleh BPH Migas. Namun demikian pemerintah tetap menjamin, harga gas untuk rumah tangga relatif murah. Sebagai gambaran, rata-rata rumah tangga hanya membayar sekitar Rp 30.000 tiap bulan untuk pemakaian gasnya atau 30% jika dibanding menggunakan elpiji.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.