Sesuai dengan Anggaran Dasar Pertamina pasal 10 ayat 25 butir b, Dewan Komisaris Pertamina menggunakan kewenangannya untuk menunjuk salah seorang anggota direksi untuk menjadi pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina. Untuk itu, Muhamad Husen, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hulu, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama dengan wewenang penuh terhitung tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh RUPS.
Sementara itu, pada hari ini, Rabu (1/10), Menteri BUMN selaku RUPS telah menyerahkan secara resmi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina kepada Karen Agustiawan. (TW)