Monitoring BBN, Dirjen Migas Lakukan Pertemuan Dengan PPNS

PPNS Migas ini bertugas memonitoring atau melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN.

Dalam pertemuan, dibahas pentingnya tugas pengawasan yang akan dilakukan serta upaya-upaya yang harus dilaksanakan untuk memperjelas status PPNS agar tidak berbenturan dengan regulasi.

"Mandatori merupakan tugas kita yang paling berat. Dengan adanya mandatori, BBN menjadi salah satu program nasional," kata Evita.

Sebagai wujud keseriusan pemerintah terhadap program BBN, lanjutnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah meminta agar Polri dilibatkan dalam pengawasan yang akan dilakukan.

Dengan banyaknya tugas yang diemban, Evita meminta agar pihak-pihak terkait tidak menjadikan pengawasan BBN sebagai tugas sambilan.

Pertemuan antara Dirjen Migas dengan PPNS mengambil tema: Dengan Optimalisasi Fungsi PPNS Migas, Kita Kurangi Tindak Pidana Migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.