Menteri ESDM: Tentang BPMIGAS, Kita Siapkan Antisipasinya

“Prinsipnya begini. Kalau ada keputusan MK, kita mesti laksanakan. Kita lihat itu apa dan seberapa konsekuensinya, harus kita pertimbangkan dengan iklim investasi di Indonesia. Kita mesti jaga itu,” kata Jero Wacik usai Raker dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/11).

Lebih lanjut ia mengemukakan, keputusan MK harus disikapi dengan cara yang baik. Pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan yang terbaik untuk negara. Keputusan tersebut, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

”Negara tidak boleh dipakai spekulasi terburu-buru,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya hari ini memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah,  cq kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.