Menteri ESDM: KPA Jangan Langgar Aturan


“Jangan melanggar aturan. Jangan ada kepentingan-kepentingan pribadi, apalagi orang lain. Kalau dilobi, didekati, dimintai tolong, yang namanya minta tolong, boleh saja. Tapi aturan tetap nomor satu. Lebih baik dimarahi teman yang minta tolong daripada melanggar aturan,” ujar Jero Wacik pada acara penyerahan DIPA tahun 2014 di Auditorium ESDM, Selasa (17/12).


KPA juga diminta untuk ragu atau takut dalam mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang lambat, akan berdampak pada hasil serapan pelaksanaan anggaran di bulan Desember.


“Sepanjang aturan-aturan dibaca  dan dituruti, tidak ada alasan untuk tidak berani ambil keputusan. Saudara diberi kuasa untuk penggunaan anggaran. Yang penting saudara ikuti aturan yang ada,” tegasnya.


Apabila KPA menemui kesulitan atau merasa ragu, Menteri ESDM meminta agar berkonsultasi dengan Itjen, BPKP atau bahkan dengan Deputi Pencegahan KPK.


Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM meminta agar KPA dapat melaksanakan kegiatannya mulai awal tahun 2014 dan menyerap seluruh anggaran yang tersedia. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Untuk tahun 2014, Kementerian ESDM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 16,26 triliun, terdiri dari APBN  murni sebesar Rp 14,25 triliun dan pinjaman Rp 1,75 triliun. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 988,32 miliar atau 6,08%, belanja barang Rp 5,748 triliun atau 35,35% dan belanja modal Rp 9,526 trilun atau 58,57%.


Anggaran Kementerian ESDM terdiri dari 11 DIPA Induk yang merepresentasikan masing-masing unit eselon I atau setara di lingkungan Kementerian ESDM, Setjen DEN dan BPH Migas serta 98 DIPA Petikan yang merepresentasikan masing-masing satuan kerja (satker) terdiri dari 65 DIPA Satker Pusat dan 33 DIPA Satker Daerah (dinas provinsi yang membidangi kegiatan energi dan sumber daya mineral). (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.