Menteri ESDM Terima DIPA Tahun Anggaran 2015

Kelima  kementerian  tersebut dipilih berdasarkan kriteria utama yaitu kementerian/lembaga dengan laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga  tahun berturut-turut.

Dalam acara yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, Presiden menekankan agar para Manteri dan Gubernur untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, transparan dan akuntabel.  Presiden juga meminta agar anggaran yang telah diserahkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan agar dilakukan gerakan penghematan, seperti membatasi perjalanan dinas yang tidak perlu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam laporannya mengatakan, pada tahun anggaran 2015 terdapat 22.786 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 647,3 triliun. DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp 627,4 triliun, dan  DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp 19,9 triliun.

DIPA Tahun 2015 untuk kementerian/lembaga  masih menggunakan nomenklatur struktur Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II karena Undang-Undang APBN 2015 dan Perpres Rincian APBN 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama DPR.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan, bahwa selain penyerahan DIPA juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.