“Saya mendorong agar (kewajiban membayar pajak) dipatuhi
dengan baik,†kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai acara Halal Bihalal
Dharma Wanita Kementerian ESDM, Selasa (27/9), ketika ditanya mengenai
perkembangan masalah pajak yang melibatkan 14 KKKS.
Beberapa KKKS, paparnya, menerapkan tarif Branch
Profit Tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS. Tarif tersebut
biasanya lebih rendah dari tarif PBDR yang berlaku yaitu 20%.
“Menurut KKKS, tax treaty (P3B) merupakan bagian
dari peraturan perpajakan yang harus diimplementasikan seperti yang diatur
dalam kontrak kerja sama yaitu section 5.2 yang tertulis, contractor
shall pay to the government of Republic of Indonesia the income tax including
final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the
Indonesian income tax law and its implementing regulations,†katanya.
Sedangkan menurut BPKP, penerapan tax treaty dalam
perhitungan PBDR dengan tarif kurang dari 20%, menyebabkan berkurangnya
penerimaan pajak. Sehingga konsep 85:15 dalam kontrak bagi hasil tidak dapat
sepenuhnya tercapai.