Menteri ESDM Dorong Semua Pihak Taati Aturan Pajak

“Saya mendorong agar (kewajiban membayar pajak) dipatuhi dengan baik,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai acara Halal Bihalal Dharma Wanita Kementerian ESDM, Selasa (27/9), ketika ditanya mengenai perkembangan masalah pajak yang melibatkan 14 KKKS.

Namun demikian, lanjut Darwin, perlu juga berprasangka baik. Boleh jadi, kekurangan pajak tersebut disebabkan karena adanya salah perhitungan.

“Itu merupakan hal biasa. Yang terpenting, ada keterbukaan dan mengkomunikasikan hal tersebut serta niat baik untuk mematuhinya,” katanya.

Sekadar mengingatkan, 14 KKKS ditengarai memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,6 triliun. Menurut Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Juli lalu, permasalahan pajak KKKS berlarut-larut penyelesaiannya karena masih adanya perbedaan pendapat antara BPKP sebagai auditor dan KKKS sebagai auditee.

Priyono menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan monitoring tindak lanjut tanggal 21-24 Juni 2011, perbedaan pendapat antara KKKS dan BPKP adalah mengenai tax treaty dan royalties pengalihan interest.

Beberapa KKKS, paparnya, menerapkan tarif Branch Profit Tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS. Tarif tersebut biasanya lebih rendah dari tarif PBDR yang berlaku yaitu 20%.

“Menurut KKKS, tax treaty (P3B) merupakan bagian dari peraturan perpajakan yang harus diimplementasikan seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama yaitu section 5.2 yang tertulis, contractor shall pay to the government of Republic of Indonesia the income tax including final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian income tax law and its implementing regulations,” katanya.

Sedangkan menurut BPKP, penerapan tax treaty dalam perhitungan PBDR dengan tarif kurang dari 20%, menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak. Sehingga konsep 85:15 dalam kontrak bagi hasil tidak dapat sepenuhnya tercapai.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.