Menteri ESDM Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Pencanangan ditandai dengan pembacaan deklarasi pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian ESDM oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas. “Pada hari ini, Jumat tanggal 14 Desember 2012, saya sebagai Menteri ESDM mewakili seluruh jajaran Kementerian ESDM, dengan ini mencanangkan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian ESDM,” ucap Wacik.

Program Zona Integritas Bebas Korupsi merupakan program yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bekerjasama dengan KPK serta ORI.   Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pemda  yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dalam laporannya pada acara tersebut mengemukakan, Kementerian ESDM telah memenuhi syarat-syarat sebagai indikator penetapan wilayah bebas korupsi, antara lain:

  1. PNS KESDM yang telah menandatangani  Pakta Integritas adalah sebanyak 98% dari total jumlah pegawai 5.579, masih terdapat 2 % yang belum dikarenakan tugas belajar dan bekerja di luar instansi induk.
  2. Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK dalam 2 (dua) tahun terakhir ini (tahun 2010 dan 2011) adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Penilaian hasil evaluasi LAKIP oleh Kementerian PAN-RB sejak tahun 2008 hingga 2011 adalah B.
  4. Dalam rangka mendukung ZI, Kementerian ESDM telah melaksanakan penandatangan pakta integritas bagi pejabat yang akan dilantik, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, pengendalian gratifikasi, kegiatan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP, rekruitmen pegawai secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) dan keterbukaan informasi publik.
  5. Kementerian ESDM  telah mengusulkan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tanggal 27 November 2012 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Dengan reformasi birokrasi yang telah dilakukan, Kementerian ESDM telah memperoleh prestasi, antara lain:
    1. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam laporan keuangan untuk LKPP tahun 2010 dan 2011.
    2. Rencana Strategis (Renstra) sebagai percontohan nasional.
    3. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian ESDM mendapat penilaian B dari Kementerian PAN-RB untuk 4 tahun berturut-turut.
    4. BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pengelola kepegawaian terbaik tingkat pusat.
    5. Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Kementerian ESDM berdasarkan penilaian KPK menempati peringkat ke-3 untuk Instansi Pusat.
    6. Anugerah Citra Karya Bangsa sebagai Kementerian/Lembaga yang dalam pengadaan barang/jasa yang cukup besar menggunakan produksi dalam negeri dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.
    7. Citra Pelayanan Prima Madya dari Kementerian PAN dan RB untuk Unit Layanan Investasi Migas Terpadu.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.