Pada kuliah umum yang dihadiri sekitar 845
peserta tersebut, Jero Wacik yang didampingi Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo, menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan rakyat
Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sesuai dengan amanat undang-undang 1945 pasal
33.
Mengawali kuliah umumnya, Jero Wacik mengemukakan
bahwa energi dan sumber daya mineral untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan
motto Kementerian ESDM merupakan penjiwaan dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal
33.
"Tujuan dari pasal 33 Undang-Undang 1945
adalah bahwa apa yang dikarunia Tuhan Yang Maha Esa di bumi Indonesia, harus
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya. .
Makna tersebut, lanjutnya, hendaknya diresapi maksudnya. Ia yakin, semua
peserta yang hadir mengerti maksud dari kalimat ’bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakya.
â€ÂHanya orang-orang yang pura-pura tidak mengerti,
menjadi tidak mengerti bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya
sebesar-besarnya untuk kantongnya dan untuk kelompoknya, tidak digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu pura-pura mengerti dan pelaksanaannya
keliru,"tukasnya.
Jero Wacik meminta agar semua pihak dapat
melaksanakan amanah UUD tersebut. Hal ini juga ditanamkan di seluruh jajaran
Kementerian ESDM yaitu mengabdi untuk rakyat.
â€ÂMari kita mengabdi untuk rakyat. Kalau diniati,
ini tidak sulit dan apa yang saya ungkapkan ini merupakan hal biasa saja, tidak
aneh. Namun belum banyak di negeri kita
yang melakukannya. Saya ingin membangkitkan semangat bahwa energi dan sumber
daya mineral di bumi pertiwi ini luar biasa jumlahnya yang dikelola negara dan
sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,†tambahnya.