Menteri ESDM Berikan Kuliah Umum di Akamigas

Pada kuliah umum yang dihadiri sekitar 845 peserta tersebut, Jero Wacik yang didampingi Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam,  sesuai dengan amanat undang-undang 1945 pasal 33.

Mengawali kuliah umumnya, Jero Wacik mengemukakan bahwa energi dan sumber daya mineral untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan motto Kementerian ESDM merupakan penjiwaan dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.

"Tujuan dari pasal 33 Undang-Undang 1945 adalah bahwa apa yang dikarunia Tuhan Yang Maha Esa di bumi Indonesia, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya. .

Makna tersebut, lanjutnya, hendaknya diresapi maksudnya. Ia yakin, semua peserta yang hadir mengerti maksud dari kalimat ’bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakya.

”Hanya orang-orang yang pura-pura tidak mengerti, menjadi tidak mengerti bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya sebesar-besarnya untuk kantongnya dan untuk kelompoknya, tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu pura-pura mengerti dan pelaksanaannya keliru,"tukasnya.

Jero Wacik meminta agar semua pihak dapat melaksanakan amanah UUD tersebut. Hal ini juga ditanamkan di seluruh jajaran Kementerian ESDM yaitu mengabdi untuk rakyat.

”Mari kita mengabdi untuk rakyat. Kalau diniati, ini tidak sulit dan apa yang saya ungkapkan ini merupakan hal biasa saja, tidak aneh.  Namun belum banyak di negeri kita yang melakukannya. Saya ingin membangkitkan semangat bahwa energi dan sumber daya mineral di bumi pertiwi ini luar biasa jumlahnya yang dikelola negara dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Cepu, sebelum memberikan kuliah umum di Akamigas, Menteri ESDM melakukan peletakan batu pertama Proyek Banyu Urip.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.