Pada prinsipnya, berdasarkan literatur, survei aromagnetik dilakukan dengan hand-held magnetometer, namun memungkinkan untuk daerah yang lebih jauh dan lebih besar di permukaan bumi secara cepat. Pesawat biasanya terbang dalam pola grid dengan tinggi dan jarak antar baris menentukan resolusi data.
Survei aeromagnetik dalam kegiatan migas yang dilakukan di Indonesia, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil atau frontier dengan waktu pengambilan data sekitar 2 bulan. Misalnya di Indonesia bagian Timur. Hasil survei aeromagnetik ini, antara lain telah digunakan PT Total Indonesia untuk studi bersama di daerah Indonesia Timur.
Terkait spekulatif survei ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro beberapa waktu silam mengatakan, perusahaan survei yang berminat dapat mengajukan izin ke pemerintah. Mereka tidak sebatas melakukan survei, tetapi juga melakukan intrepretasi data.
"Kita minta tidak sebatas melakukan survei, tapi sampai interpretasi. Ada 3 step yaitu survei, prosesing dan interpretasi. Begitu interpretasi akan muncul prospek-prospek yang akan dibor. Nah pemerintah kemudian yang mengkotak-kotakkan menjadi wilayah kerja dan kita tawarkan sebagai reguler tender. Perusahaan survei akan mendapatkan uang dari pembelian data oleh KKKS," jelas Edy.
Sebagian besar blok-blok migas offshore yang ditemukan sesudah UU Migas No 22 tahun 2001, diperoleh berdasarkan data dari spekulatif survei. Saat ini, pemerintah juga tengah menyisir kemungkinan adanya cadangan di wilayah Sumatera Barat hingga Selatan Jawa. Jika survei ini berhasil, diyakini KKKS akan berlomba-lomba mengajukan permintaan mengelola migas di kawasan tersebut.
Setiap tahunnya, sekitar 1-2 perusahaan mengajukan izin melakukan spekulatif survei. Pemerintah berkeinginan jumlah itu dapat ditingkatkan. Agar lebih menarik, diusulkan masa penyimpanan datanya dapat diperpanjang menjadi sekitar 15 tahun. Tidak hanya 5-10 tahun seperti yang terjadi saat ini. (TW)