Mandatori BBN Ditandatangani Sebelum Lebaran

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menjelaskan, mandatori BBN dibagi 3 yaitu mandatori untuk pemanfaatan biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni. Mandatori akan diterapkan untuk berbagai sektor seperti transportasi PSO, transportasi non PSO, industri dan pembangkit listrik.

 

“Mengenai besarannya, ditetapkan secara nasional,” lanjut Evita.

 

Permen ESDM ini antara lain mengatur tentang prioritas pemanfaatan BBN, kategorisasi BBN, standar dan mutu (spesifikasi) BBN, penetapan harga, kegiatan usaha niaga BBN, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif.

 

Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.