Pelaksana Tugas Dirjen Migas A. Edy Hermantoro dalam
paparannya di acara INDOGAS 2013, Rabu (23/1), PT Pertamina termasuk satu dari
5 investor yang telah menyelesaikan joint
study dan segera akan menandatangani kontrak kerja sama (KKS). Selain
BUMN tersebut, diharapkan perusahaan lainnya juga dapat segera menandatangani
KKS.
Dari 70 proposal yang
diterima, 5 proposal telah selesai melakukan joint study, 4 proposal sedang melakukan joint study, 30 proposal sedang dalam proses, 21 proposal akan
segera diproses dan 10 proposal ditolak karena aplikasinya kurang lengkap.
Edy menuturkan, produksi shale gas ditujukan untuk memperkuat
ketahanan energi nasional. Saat ini, industri mendominasi pemanfaatan gas
domestik yaitu 42%. Kemudian kelistrikan sebesar 21%, trader 20%, own used 14%
dan plant 3%.
â€ÂIni merupakan pasar yang
potensional untuk pengembangan gas non konvensional,†katanya.
Shale gas Indonesia banyak ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa
dan Papua. Pengembangan shale gas
diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan
Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.
Untuk tahun 2013 ini, Pemerintah juga akan segera menawarkan wilayah kerja (WK) shale hidrokarbon (shale gas) melalui tender reguler. Daftar sementara blok yang akan ditawarkan tersebut adalah Blok North Tarakan, Blok Berau, Blok Kutai I dan Blok Kutai II. Keempat WK tersebut berlokasi di Pulau Kalimantan. Sementara 2 WK lainnya berlokasi di Pulau Sumatera Selatan yaitu Blok Rama dan Blok Shinta.
Penawaran WK shale gas ini merupakan hasil kajian atau studi evaluasi dan interpretasi potensi shale gas di Sumatera dan Kalimantan yang dilakukan Ditjen Migas tahun 2011 dan 2012.
Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar lima tahun. (Tursilowulan)