â€ÂLPG bermanfaat apabila
digunakan secara benar dan membahayakan masyarakat apabila salah dalam
penggunaannya. Karena itu masyarakat perlu penjelasan dan bimbingan,†ungkap Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo pada acara Pelatihan Tenaga Penyuluh
Lapangan Penggunaan LPG di Jogjakarta, Selasa (21/12).
Evita menjelaskan, sifat gas
yang tidak terlihat, kepolosan masyarakat dan rumah yang kurang ventilasi,
dapat menimbulkan akumulasi gas hingga membahayakan keselamatan. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya rumah yang menggunakan LPG
harus memiliki ventilasi yang cukup.
Program pelatihan tenaga
penyuluh lapangan penggunaan LPG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
meminimalisir terjadinya kecelakaan dalam penggunaan LPG. Pelatihan tenaga
penyuluh lapangan penggunaan LPG
merupakan tindak lanjut dari SK Menko Kesra tanggal 30 Juli 2010 mengenai
pembentukan 3 satuan tugas (satgas) yaitu Satgas Sosialisasi dan Edukasi yang
dikoordinir Kementerian ESDM, Satgas Intensifikasi Pengawasan yang dikoordinir
Bareskrim POLRI dan Satgas Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang
dikoordinir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satgas Sosialisasi dan Edukasi bertugas melakukan
pembentukan dan pelatihan tenaga penyuluh lapangan, melakukan penyuluhan
langsung kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi melalui media.
Pelatihan penyuluh lapangan ini telah dilakukan sejak
akhir Agustus 2010. Pada tahap pertama itu, pelatihan dilakukan di Jakarta diikuti
oleh 80 peserta. Selanjutnya, pelatihan dilakukan di kota-kota yang
terkonversi. Secara berantai, petugas penyuluh diharapkan dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai kesadaran penggunaan LPG yang meliputi
latar belakang program, cara pemasangan dan penggunaan yang aman, perawatan
serta penanggulangan apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.