Konversi BBM ke Gas Tetap Berjalan

“Dari sisi kita tetap jalan. Kita kan dialokasikan 500 unit (konverter kit) tahun ini. Kalau anggaran berkurang, ya tinggal ngurangin aja. Jadi 400 kan nggak apa-apa. Yang penting programnya tetap jalan, dalam rangka konversi ke gas,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro usai menjadi pembicara pada Konvensi dan Pameran IPA ke 38, Kamis (22/5).

Sementara pembangunan infrastruktur berupa SPBG dan jalur pipa gas, tetap dilaksanakan mengingat infrastruktur tersebut merupakan bagian mendasar dari program konversi BBM ke gas. Dengan adanya pemotongan anggaran, kata Edy, tidak tertutup kemungkinan penugasan kepada PT Pertamina dan PT PGN  akan mengalami perubahan dari segi jumlahnya. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan merevisi aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, untuk pembangunan infrastruktur SPBG dan jalur pipa gas tahun 2014, pemerintah telah menugaskan PT Pertamina dan PT PGN untuk melaksanakannya. Dalam Kepmen ESDM No 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM No 2436 K/15/MEM/2014, tanggal 23 April 2014,  Pertamina mendapat tugas membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile refueling unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada tahun 2014. Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun tersebut dan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Penugasan pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur lainnya kepada Pertamina, menggunakan dana APBN dan dana PT Pertamina dengan rincian biaya yaitu APBN tahun anggaran 2014 berjumlah 10 SPBG CNG dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukungnya. Sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG CNG.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan  kepada Pertamina, total alokasinya  sebesar 37,7 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:

  1. DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD
  2. Jawa Tengah sebesar 1 MMSCFD
  3. Jawa Timur sebesar 10,2 MMSCFD
  4. Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD
  5. Kalimantan Timur sebesar 1 MMSCFD.

Sementara itu, PT PGN mendapat tugas membangun 12 SPBG CNG  dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada tahun 2014. PGN juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan ditetapkan dengan total alokasi gas bumi sebesar 10,5 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:

  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 7,5 MMSCFD
  2. Jawa Timur sebesar 2 MMSCFD
  3. Riau sebesar 1 MMSCFD

Alokasi gas bumi oleh PT Pertamina dan PT PGN tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.  (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.