Kontrak Migas Habis, Dapat Diperpanjang

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh seusai rapat kerja Dewan Energi Nasional dengan  Komisi VII DPR.

Pada saat KKKS mengajukan permohonan perpanjangan kontrak itulah, kata Darwin, pemerintah akan menggunakan prinsip-prinsip yang paling menguntungkan bagi negara. Dalam hal ini adalah perubahan  term and condition.

Meski demikian, pemerintah menyadari term and condition tersebut tidak dapat total berubah karena Indonesia  masih memiliki keterbatasan, terutama terkait dengan teknologi untuk laut dalam dan cadangan migas yang mengandung CO2 tinggi, pendanaan dan pemasaran.

Mengenai permintaan perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang diajukan oleh Total E&P, menurut Darwin, dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan keputusan oleh pemerintah.  Terkait keinginan PT Pertamina untuk memperbesar perannya di blok tersebut,  pemerintah memberikan dukungannya.

“Pertamina merupakan aset nasional yang harus dikedepankan agar cepat meningkat kemampuannya.  Selama saya masih menterinya, saya dukung.,” ujar Darwin.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.