Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menegaskan hal tersebut disela-sela acara BIEM Conference 2007 di
Aturan mengenai cost recovery, jelas Purnomo, merupakan "warisan" PT Pertamina yang dulu juga bertindak sebagai regulator. Aturan tersebut, saat ini sedang dievaluasi oleh pemerintah karena ada item-item yang masuk grey area atau perlu diperjelas.
Item yang diubah, antara lain mengenai community development (comdev). Berdasarkan aturan lama, comdev dilakukan oleh kontraktor dan diganti pemerintah melalui cost recovery.
"Comdev sekarang ini akan dieliminasi. Kalau perusahaan mau melakukan, silakan saja karena itu perlu untuk kepentingan dia dengan masyarakat sekitar," ujar Purnomo.
Perubahan dalam cost recovery ini, lanjutnya, bukan berarti aturan yang dulu salah. Namun, dinamika yang terjadi dari waktu ke waktu harus disikapi dengan perubahan tersebut. (Copyright by Ditjen Migas).