Konsumen Pengguna Bensin RON 88


Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan bensin RON 88 adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin RON 88 untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.

 

Untuk usaha perikanan, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

 

Sementara untuk usaha pertanian, konsumen penggunanya adalah petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektar dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

 

Transportasi pengguna bensin RON 88 adalah kendaraan bermotor milk pemerintah/swasta, kendaraan bermotor pribadi roda 4, sepeda motor, tranportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan menggunakan pelat kuning. Selain itu, semua jenis ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran serta transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di sungai, danau dan penyeberangan.

 

Untuk pelayanan umum, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.