Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan bensin RON 88
adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin RON 88
untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan
Untuk usaha perikanan, konsumen pengguna bensin RON 88
adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil
(kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD
Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Sementara untuk usaha pertanian, konsumen penggunanya
adalah petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian
yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas
maksimal 2 hektar dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan
verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota
yang membidangi pertanian.
Transportasi pengguna bensin RON 88 adalah kendaraan
bermotor milk pemerintah/swasta, kendaraan bermotor pribadi roda 4, sepeda
motor, tranportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan
menggunakan pelat kuning. Selain itu, semua jenis ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran serta
transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau
Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di
sungai, danau dan penyeberangan.
Untuk pelayanan umum, konsumen pengguna bensin RON 88
adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau
penerangan dengan verifikasi dan