Selain itu, pemakaian gas bumi dari 26% menjadi 27%, batu
bara ditingkatkan menjadi 30% dari sebelumnya 15% dan energi baru terbarukan
ditingkatkan menjadi 17% pada 2025.
Hal itu dikemukakan Ketua Harian DEN Darwin Zahedy Saleh
usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Boediono, kemarin.
“Bauran energi (energy
mix) merupakan salah satu rujukan atau faktor given dari DEN yang harus diikuti,
antara lain oleh Kementerian ESDM,†ujar Darwin.
Ia menjelaskan, salah satu tugas utama Dewan Energi
Nasional (DEN) adalah merumuskan, menetapkan dan mengeluarkan Kebijakan Energi
Nasional (KEN). Rumusan Kebijakan Energi Nasional yang baru ini akan terus
dimatangkan sebelum diserahkan kepada Ketua DEN yaitu PresidenRI,
pada bulan akhir Juli mendatang
Selanjutnya pada akhir 2010, rumusan tersebut akan
dikonsultasikan dan ditetapkan bersama DPRRI untuk menjadi Kebijakan Energi
Nasional yang baru.
Dewan Energi nasional dibentuk dengan amanat UU
No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pimpinan DEN terdiri atas Ketua yaitu PresidenRI,
Wakil Ketua yaitu Wakil Presiden, sedangkan Ketua Harian adalah Menteri ESDM.
Anggota DEN terdiri atas 15 orang, di mana 7 orang adalah Menteri maupun
pejabat-pemerintah, yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan,
transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi dan 8 orang anggota dari
Pemangku Kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi,
lingkungan hidup dan konsumen.