“Keharusan ini menjadi syarat penentuan cost recovery,†kata Kepala BPMIGAS R.
Priyono.
Dana
abandoment dan site restoration adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan KKKS untuk
membongkar fasilitas operasi perminyakan pada saat akan meninggalkan area dalam
wilayah kerja yang akan ditutup dan tindakan pemulihan lingkungan di area
tersebut yang sesuai diamanatkan di dalam peraturan pemerintah No. 22 tahun
2008.
Tujuan
mengutamakan Bank BUMN adalah untuk meningkatkan balance of payment
negara yang pada akhirnya akan memberikan multiplier effect yang lebih
besar bagi perkembangan perekonomian.