Sedangkan untuk penunjukan penjual minyak bumi (crude oil) hasil kegiatan usaha hulu migas menjadi tugas SKK Migas sesuai Keputusan Kepala BPMigas No.KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara serta sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 3 huruf (g) yang menyatakan bahwa SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.