Kilang Tuban Kembali Beroperasi


Setelah mengalami default pembayaran kepada para kreditur yang berujung pada tuntutan pailit pada 28 September 2012 yang disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012, TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pengadilan Niaga. Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012.

Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut, maka pada tanggal 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan.  

"Pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut," kata Ali Mundakir, VP Corporate Communicationi PT Pertamina Persero. 

Selama 6 bulan, pabrik akan dioperasikan pada tingkat sekitar 55-80 kilo barel per hari  dan akan menghasilkan sejumlah kurang lebih 530 ribu ton yang terdiri dari Paraxylene, Benzene, Orthoxylene dan Heavy Aromatic, tambahan produk BBM berupa Gas Oil/Diesel Oil dan Fuel Oil sejumlah 1,5 juta barel, tambahan LPG sebesar 36 ribu ton dan Light Naphtha sebesar 300 ribu ton atau 2,8 juta barel.

Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini juga berperan  penting bagi penyediaan dan pengembangan industri petrokimia dan BBM di Indonesia. Dengan dimulainya pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, maka Indonesia akan mendapat tambahan suplai produk Petrokimia maupun produk BBM dan LPG sehingga akan mengurangi volume impor. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.