Kilang Mini LPG Rampung 2014


Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Umi Asngadah, menjelaskan, pasokan gas sebesar 2,2 MMSCFD diperoleh dari PT Medco E&P Indonesia. Pembangunan kilang ini termasuk program multi years dan saat ini Ditjen Migas masih menunggu surat persetujuan multi years dari Kementerian Keuangan.

 

“Begitu ijin Menkeu turun, lelang selesai dan bisa langsung pembangunan (kilang),” kata Umi.

 

Setelah usai dibangun nantinya, lanjut Umi, operasional kilang akan diserahkan ke PT Pertamina.

 

Pembangunan kilang mini LPG ini memakan biaya sekitar Rp 100 miliar. Umi mengatakan, pemerintah membangun kilang mini tersebut dengan tujuan memberi contoh kepada badan usaha bahwa dengan pasokan gas yang kecil, masih memiliki nilai ekonomis.

 

“Sekarang kan banyak badan usaha yang tidak mau membangun kilang mini LPG dengan alasan tidak ekonomis. Nah kita mau memberi contoh bahwa kilang ini sebenarnya visible untuk dibangun. Hasil dari kilang, dapat dipakai untuk masyarakat sekitarnya,” ujar Umi.


Untuk pembangunan kilang mini LPG ini, pemerintah telah membebaskan lagan seluas 3,2 hektar dan telah diperoleh izin prinsip dari Pemda Musi Banyuasin untuk pembangunan kilang.


Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG membuat kebutuhan LPG dalam negeri menjadi meningkat tajam dari 1,2 juta metrik ton per tahun, menjadi 5,6 juta metrik ton pada tahun 2012. Peningkatan kebutuhan itu membuat pembangunan kilang LPG menjadi hal yang penting.


LPG dapat dihasilkan dari kilang minyak maupun gas. Kilang LPG yang berbahan baku gas, ada yang mengikuti pola hulu atau pola hilir. Untuk kilang LPG  pola hulu, umumnya dimiliki oleh KKKS. Sedangkan kilang LPG pola hilir, dimiliki oleh badan usaha yang telah memperoleh izin usaha pengolahan gas bumi yang diterbitkan oleh pemerintah.(TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.