Kesepakatan Bisnis Penjualan Gas Pipa Ditandatangani

Perjanjian yang yang ditandatangani terdiri dari 3 HoA (Head of Agreement), 2 Amandemen PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) dan 1 PJBG. Secara lebih rinci, kontrak-kontrak tersebut adalah :

 

1.      HoA antara PT. Pertamina EP dengan PT Pertamina (Persero). Gas yang terkontrak akan digunakan untuk memenuhi Proyek NGL Plant Sumatera Selatan (E -1 Pertagas) sebanyak  65359,00 TBTU.

 

2.      HoA antara Petrochina International Bermuda Ltd. dengan BUMD Pemerintah Kabupaten Sorong  (PT.Malamoi Olom Wobok) untuk kelistrikan di Kabupaten Sorong, sebesar 1460,00 TBTU.

 

3.      HoA antara Kodeco Energy Co. Ltd. dengan BUMD Pemerintah Kabupaten Gresik (PT. Gresik Migas) untuk industri di Kabupaten Gresik.

 

4.      PJBG antara PT. Pertamina EP dengan PT. Pelangi Cakrawala Losarang untuk industri di Losarang, Jawa Barat sebanyak 6230,00 TBTU.

 

5.      PJBG antara PT. Pertamina EP dengan PT. Tossa Sakti untuk industri di Jawa Tengah, total  volume  1460,00 TBTU.

 

6.      PJBG antara PT. Pertamina EP dengan PT. Medco E&P Indonesia untuk peningkatan produksi   minyak, dengan total volume 1395,96 TBTU.

 

Sebagian kontrak yang ditandatangani merupakan kontrak gas baru sedangkan sebagian lainnya merupakan kontrak- kontrak yang sudah pernah ada.

 

Direktur Eksplorasi dan Pengembangan Pertamina EP Syamsu Alam mengemukakan, empat kesepakatan yang ditandatangani PT Pertamina EP total nilai kontraknya mencapai US$ 265 juta.


”Dengan ditandatanganinya keempat perjanjian tersebut, Pertamina EP berkomitmen untuk memasok gas  lebih dari 71,2 miliar kaki kubik kepada konsumen yang sekaligus mengukuhkan posisi Pertamina EP sebagai pemasok gas terbesar untuk kebutuhan domestik,” katanya.

 

Sejak tahun 2003 Hingga tahun 2009 telah disepakati 137 perjanjian dalam bentuk HoA, PJBG dan Amandemen PJBG. Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, Industri migas dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memacu pertumbuhan industri nasional lainnya khususnya dalam sektor energi / kelistrikan.

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.