Perjanjian yang yang ditandatangani terdiri dari 3 HoA (Head
of Agreement), 2 Amandemen PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) dan 1 PJBG.
Secara lebih rinci, kontrak-kontrak tersebut adalah :
1. HoA antara PT. Pertamina EP dengan PT Pertamina (Persero). Gas yang
terkontrak akan digunakan untuk memenuhi Proyek NGL Plant Sumatera Selatan (E
-1 Pertagas) sebanyak 65359,00 TBTU.
2. HoA antara Petrochina International Bermuda Ltd. dengan BUMD Pemerintah
Kabupaten Sorong (PT.Malamoi Olom Wobok) untuk kelistrikan di
Kabupaten Sorong, sebesar 1460,00 TBTU.
3. HoA antara Kodeco Energy Co. Ltd. dengan BUMD Pemerintah Kabupaten
Gresik (PT. Gresik Migas) untuk industri di Kabupaten Gresik.
4. PJBG antara PT. Pertamina
EP dengan PT. Pelangi Cakrawala Losarang untuk industri di Losarang, Jawa Barat
sebanyak 6230,00 TBTU.
5. PJBG antara PT. Pertamina
EP dengan PT. Tossa Sakti untuk industri di Jawa Tengah, total
volume 1460,00 TBTU.
6. PJBG antara PT. Pertamina
EP dengan PT. Medco E&P
Sebagian kontrak yang ditandatangani merupakan kontrak gas
baru sedangkan sebagian lainnya merupakan kontrak- kontrak yang sudah pernah
ada.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan Pertamina EP Syamsu
Alam mengemukakan, empat kesepakatan yang ditandatangani PT Pertamina EP total
nilai kontraknya mencapai US$ 265 juta.
â€ÂDengan ditandatanganinya keempat perjanjian tersebut, Pertamina EP berkomitmen
untuk memasok gas lebih dari 71,2 miliar kaki kubik kepada konsumen yang
sekaligus mengukuhkan posisi Pertamina EP sebagai pemasok gas terbesar untuk
kebutuhan domestik,†katanya.
Sejak tahun 2003 Hingga tahun 2009 telah disepakati 137
perjanjian dalam bentuk HoA, PJBG dan
Amandemen PJBG. Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, Industri migas dapat
membantu pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memacu pertumbuhan industri
nasional lainnya khususnya dalam sektor energi / kelistrikan.