â€ÂAkhir Juni kita tahu, (harga
gas) pas atau tidak,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, akhir
pekan lalu.
Evita menjelaskan, sesuai
dengan aturan yang ada, harga gas ditentukan oleh pemerintah. Diharapkan dari
kajian yang dilakukan pemerintah sekarang ini, dapat diketahui apakah harga gas
yang ditetapkan PGN sudah pas atau sebaliknya.
Dalam surat bertanggal 8 Mei
2012, PT PGN memberlakukan harga gas baru kepada industri mulai 1 Mei 2012
menjadi US$ 10,13 per MMBTU untuk wilayah DKI Jakarta-Bogor, Bekasi-Karawang
dan Banten, dari sebelumnya US$ 6,8 per MMBTU. Perhitungan tersebut dengan
asumsi harga gas dinaikkan dari sebelumnya US$ 4,3 menjadi US$ 7,8 per MMBTU
dan ditambah toll fee Rp 750 per
meter kubik.