Keputusan Harga Gas Industri Paling Lambat Akhir Juni


”Akhir Juni kita tahu, (harga gas) pas atau tidak,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, akhir pekan lalu.

 

Evita menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, harga gas ditentukan oleh pemerintah. Diharapkan dari kajian yang dilakukan pemerintah sekarang ini, dapat diketahui apakah harga gas yang ditetapkan PGN sudah pas atau sebaliknya.

 

Dalam surat bertanggal 8 Mei 2012, PT PGN memberlakukan harga gas baru kepada industri mulai 1 Mei 2012 menjadi US$ 10,13 per MMBTU untuk wilayah DKI Jakarta-Bogor, Bekasi-Karawang dan Banten, dari sebelumnya US$ 6,8 per MMBTU. Perhitungan tersebut dengan asumsi harga gas dinaikkan dari sebelumnya US$ 4,3 menjadi US$ 7,8 per MMBTU dan ditambah toll fee Rp 750 per meter kubik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.